BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencoreng citra dunia usaha di Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT. Bandar Jaya Fastenindo yang berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan upah serta pemberhentian kerja secara sepihak terhadap salah satu karyawannya, Wanda Ardiansyah.
Dalam pengakuannya, Wanda menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan tanpa adanya surat pemberhentian resmi. Hal ini diperkuat oleh bukti rekaman percakapan antara korban dan salah satu staf perusahaan berinisial WBT, yang mengindikasikan pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang jelas.
Merasa dirugikan, Wanda pun memberikan kuasa khusus kepada sebuah lembaga dan tim media untuk mengurus serta mengadvokasi kasus ini. Surat kuasa tertanggal 25 Juni 2025 tersebut menjadi dasar langkah hukum dan investigasi awal yang dilakukan oleh tim lembaga dan media pada 30 Juni 2025.
Saat ditemui di lokasi perusahaan, staf PT. Bandar Jaya Fastenindo yang berinisial WBT tidak memberikan penjelasan yang memadai. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan dalam kewenangannya, dan mengarahkan tim kepada atasan yang disebut berinisial WLSN.
Selain pemberhentian kerja, tim juga menemukan adanya dugaan pemotongan upah. Berdasarkan data yang diperoleh, upah Wanda seharusnya sebesar Rp3.500.000 per bulan, namun kenyataannya ia hanya menerima kurang dari Rp3.000.000. Padahal, korban diketahui aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan.
Melalui hasil investigasi awal ini, pihak lembaga dan media menyatakan akan segera mengajukan konfirmasi dan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta pihak-pihak terkait. Bila dalam waktu dekat PT. Bandar Jaya Fastenindo tidak memenuhi hak-hak korban, maka lembaga mendesak agar Disnakertrans segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) serta menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dan bertindak sewenang-wenang terhadap pekerjanya.
Lebih lanjut, lembaga juga meminta Disnakertrans meninjau kembali status legalitas perizinan dan kepesertaan perusahaan dalam program ketenagakerjaan nasional. (TIM)